Polresta Ambon Kembali Sita 6.269 Liter Sopi

Hukum  
Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, IPDA Janete S. Luhukay. Ist.

SapaMaluku com.— Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease menyita sedikitnya 6.269 liter minuman keras tradisional jenis sopi dalam operasi penertiban yang digelar sepanjang Januari hingga awal Februari 2026, menjelang bulan suci Ramadhan.

Penyitaan dilakukan melalui Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) serta Operasi Pekat (Penyakit Masyarakat) yang menyasar peredaran minuman keras ilegal di wilayah hukum Polresta Ambon.

Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, IPDA Janete S. Luhukay, menjelaskan, dari pelaksanaan KRYD sejak awal Januari hingga 26 Januari 2026, aparat mengamankan sekitar 4.500 liter sopi.

Sementara itu, dalam Operasi Pekat yang berakhir pada 4 Februari 2026, polisi kembali menyita 1.769 liter.

“Total sopi yang diamankan selama periode tersebut mencapai 6.269 liter,” ujar Janet, Kamis (5/2/2026).

Menurut dia, minuman keras tradisional masih menjadi salah satu faktor dominan pemicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Maluku, termasuk di Kota Ambon dan wilayah sekitarnya.

Karena itu, kepolisian berkomitmen menekan distribusi miras ilegal, terutama yang masuk ke Pulau Ambon dari daerah lain.

Pengawasan akan difokuskan pada jalur distribusi serta pintu masuk wilayah.

Menjelang Ramadhan, intensitas operasi disebut akan semakin ditingkatkan, khususnya di pelabuhan, terminal, dan akses masuk ke wilayah Pulau Ambon untuk mencegah penyelundupan miras.

“Operasi rutin akan terus ditingkatkan guna menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif selama Ramadhan,” kata Janete.

Upaya ini, lanjut dia, merupakan bagian dari langkah cipta kondisi agar masyarakat dapat menjalankan ibadah dengan aman dan nyaman. (SM)