AMBON.— Kinerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Luhutuban dan panitia penjaringan calon kepala desa antar waktu dipertanyakan.
Lembaga tersebut kuat dugaan telah mengabaikan aturan perundang-undangan dalam proses Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW) di desa itu.
Sorotan tersebut ditujukan pada diloloskannya dua bakal calon, yakni Yudin Pelenussa dan Galib Nussy, yang dinilai tidak memenuhi syarat administrasi sebagaimana diatur dalam undang-undang dan peraturan daerah.
Menurut salah satu tokoh pemuda Desa Luhutuban mengungkapkan, Yudin Pelenussa saat mendaftar sebagai bakal calon kepala desa tidak melampirkan surat cuti dari jabatan yang sedang diemban.
Sementara itu, Galib Nussy diketahui berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu dan tidak memiliki surat pengunduran diri atau cuti sebagaimana diwajibkan bagi ASN yang hendak mencalonkan diri sebagai kepala desa.
“Padahal, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara secara tegas melarang ASN, termasuk PPPK, merangkap jabatan politik tanpa terlebih dahulu mengundurkan diri,” jelas sumber kepada media ini, Jum’at (23/01/26)
Selain bertentangan dengan undang-undang, proses tersebut juga dinilai mengabaikan Rekomendasi Komisi I DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 400.10.2/01 tertanggal 16 Desember 2025.
Dalam rekomendasi itu, DPRD secara tegas meminta Dinas PMD memerintahkan BPD dan panitia Pilkades PAW Desa Luhutuban untuk melakukan pemberkasan ulang dan verifikasi administrasi sesuai Peraturan Bupati SBB Nomor 42 Tahun 2023.
Bahkan kata dia, DPRD juga menegaskan bahwa jika jumlah calon yang memenuhi syarat kurang dari dua orang, maka panitia wajib memperpanjang masa pendaftaran atau menunda pelaksanaan pemilihan.
“Ini jelas bentuk pelanggaran aturan. Kadis PMD, BPD, dan panitia memaksakan Yudin Pelenussa dan Galib Nussy tetap lolos meski cacat administrasi.
Kalau tetap dipaksakan, DPRD siap menjadi saksi bahwa proses ini melanggar undang-undang, Permendagri, dan Perbup,” tegasnya. (***)