SapaMalukuCom.— Polisi akhirnya menangkap pria berinisial Barry Pary, tersangka kasus pembunuhan terhadap seorang warga Desa Liang, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, setelah enam bulan masuk daftar pencarian orang (DPO).
Penangkapan dilakukan oleh tim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease yang berkoordinasi dengan Polres Metro Jakarta Timur. Barry diringkus di kawasan Cawang, Kramat Jati, Jakarta Timur, pada Senin (02/02/26).
Kepala Seksi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Ipda Janete S. Luhukay, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyatakan tersangka telah diamankan dan langsung menjalani proses hukum.
“Yang bersangkutan sudah ditahan dan diproses lebih lanjut. Penangkapan dilakukan di wilayah Jakarta Timur,” kata Janete, Selasa (3/2/26).
Kronologi Kejadian
Kasus pembunuhan itu terjadi pada Selasa, 29 Juli 2025 sekitar pukul 03.00 WIT, di wilayah Dusun Ujung Batu, Desa Waai, Kecamatan Salahutu.
Korban diketahui bernama La Naser, warga Lengkong, Desa Liang.
Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa bermula dari perselisihan antara korban dan tersangka saat keduanya menghadiri sebuah acara pesta.
Meski sempat dipisahkan warga dan kegiatan dibubarkan, konflik tidak berakhir.
Polisi menyebut, tersangka bersama seorang rekannya berinisial MW kemudian berkeliling menggunakan sepeda motor di sekitar lokasi.
Saat melihat korban berada di tepi jalan, tersangka turun dari kendaraan sambil membawa senjata tajam.
Korban kemudian diserang dengan sabetan parang ke bagian leher. Setelah melakukan penyerangan, pelaku langsung melarikan diri ke luar daerah hingga akhirnya terlacak berada di Jakarta.
Akibat luka serius yang diderita, korban meninggal dunia di lokasi kejadian.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), termasuk pasal terkait pembunuhan berencana, pembunuhan, serta penganiayaan yang menyebabkan kematian, junto Pasal 55 KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana.
Polisi masih mendalami peran pihak lain dalam perkara tersebut, termasuk keberadaan rekan tersangka yang disebut ikut berada di lokasi sebelum kejadian. (SM)