Penunjukan Plt Ketua PPP Maluku Tak Sesuai AD/ART

SapaMaluku.com — Wakil Ketua DPW Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Maluku, Syafrudin Litiloly, menilai penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua dan Sekretaris Wilayah oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) tidak sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai.

Ia mempertanyakan alasan pergantian Aziz Hentihu dan Rovik Akbar Afifudin yang disebut karena tidak melaksanakan Musyawarah Wilayah (Muswil).

Menurut Syarifudin, hingga kini belum ada AD/ART terbaru yang diserahkan dan disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM sebagai dasar hukum untuk menjalankan keputusan organisasi pasca-muktamar.

“Alasan pergantian karena tidak melaksanakan Muswil itu tidak berdasar. Sampai sekarang AD/ART hasil muktamar belum diserahkan ke Kemenkumham sebagai sandaran hukum,” ujar Syarifudin kepada wartawan di Ambon, Kamis (12/2/2026).

Ia juga menyoroti kondisi kepengurusan harian (PH) DPP yang, menurutnya, belum lengkap.

Syarifudin menyebut struktur PH DPP saat ini baru diisi enam orang, sehingga dinilai belum memenuhi syarat untuk mengambil keputusan strategis seperti penunjukan Plt di tingkat wilayah.

“Plt dilakukan sepihak oleh Mardiono dan kawan-kawan tanpa rapat pleno pengurus harian dan tanpa tanda tangan Sekretaris Jenderal. Ini yang kami pertanyakan dari sisi mekanisme organisasi,” katanya.

Menurut Syarifudin, Kementerian Hukum dan HAM hingga saat ini masih menunggu penyerahan AD/ART serta kelengkapan susunan kepengurusan DPP. Karena itu, ia menilai keputusan penunjukan Plt di Maluku belum memiliki landasan administratif yang kuat.

“Kalau persyaratan administrasi di Kemenkumham saja belum tuntas, lalu dasar apa yang dipakai untuk mengeluarkan SK Plt? Bagi kami, produk itu menjadi inkonstitusional secara organisasi,” ujarnya.

Syarifudin menegaskan, pihaknya tetap menghormati mekanisme partai, namun meminta agar setiap keputusan penting ditempuh sesuai prosedur dan aturan yang berlaku di internal PPP maupun ketentuan hukum yang mengatur partai politik. (Sm)