SapaMaluku.Com— PT Angkasa Pura Indonesia Bandara Internasional Pattimura Ambon memberikan penghargaan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku atas dukungan pendampingan hukum yang dinilai berkontribusi dalam penyelamatan aset dan keuangan negara.
Penghargaan tersebut diserahkan dalam sebuah kegiatan resmi di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku, Ambon, Selasa (27/1/2026).
Kegiatan ini dihadiri Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Rudy Irmawan, Wakil Kepala Kejati Maluku, para asisten, Kepala Bagian Tata Usaha, para koordinator, serta Jaksa Pengacara Negara Kejati Maluku.
Dari pihak PT Angkasa Pura Indonesia turut hadir CEO Regional V Handy Heryudhitiawan dan General Manager Bandara Internasional Pattimura Ambon Johan Seno Acton.
Piagam penghargaan diserahkan langsung oleh CEO Regional V PT Angkasa Pura Indonesia, Handy Heryudhitiawan, dan diterima oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Rudy Irmawan.
Penghargaan tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi atas komitmen dan profesionalisme Kejati Maluku dalam memberikan pendampingan hukum kepada PT Angkasa Pura Indonesia Bandara Internasional Pattimura Ambon, khususnya dalam penanganan perkara perdata Nomor 272/PDT.G/2024/PN.AMB dengan penggugat Efradus Tipawael.
Handy Heryudhitiawan dalam sambutannya menyampaikan, keberhasilan dalam perkara tersebut bukan semata kemenangan secara administratif, tetapi memiliki makna strategis bagi perlindungan aset negara.
“Keberhasilan ini bukan hanya sekadar kemenangan di atas kertas, tetapi merupakan wujud nyata penyelamatan aset dan keuangan negara, sekaligus bukti kuatnya sinergi antara BUMN dan Kejaksaan,” ujar Handy.
Ia menegaskan, pendampingan hukum yang dilakukan Kejati Maluku menunjukkan pentingnya peran aparat penegak hukum dalam mendukung tata kelola perusahaan negara yang baik, transparan, dan akuntabel.
Menurut dia, kerja sama tersebut juga menjadi fondasi dalam memperkuat kepastian hukum bagi operasional BUMN, khususnya dalam pengelolaan aset strategis seperti bandara.
Momentum pemberian penghargaan ini, lanjut Handy, diharapkan semakin memperkokoh kolaborasi antara PT Angkasa Pura Indonesia dan Kejaksaan, tidak hanya dalam penyelesaian sengketa hukum, tetapi juga dalam pencegahan persoalan hukum di masa mendatang.
“Sinergi ini penting untuk terus dijaga demi mendukung praktik tata kelola yang baik, kepastian dan perlindungan hukum, serta pelayanan publik yang berintegritas,” kata dia.
Sementara itu, pihak Bandara Internasional Pattimura Ambon melalui General Manager Johan Seno Acton menyampaikan bahwa dukungan hukum dari Kejati Maluku memberikan kepastian dalam menjalankan fungsi pelayanan kebandarudaraan.
Pendampingan tersebut dinilai menjadi bagian dari upaya bersama menjaga aset negara sekaligus memastikan operasional bandara tetap berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(SM)